
Kota Sungaipenuh adalah sebuah kota di Provinsi Jambi, Indonesia. Kota ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci.
Pengesahan kota ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009. Kota ini dikelilingi oleh Kabupaten Kerinci dan terletak di perbatasan Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Kota Sungaipenuh memiliki lima kecamatan:
1. Sungaipenuh
2. Kumun Debai
3. Hamparan Rawang
4. Tanah Kampung
5. Pesisir Bukit
Kota sungaipenuh memiliki luas keseluruhan 391,50 km² dengan penduduk 79.991 jiwa.
Transportasi yang ada di sungaipenuh:
1. Bandar Udara Depati Parbo
2. Terminal Kumun